Sep

23

Oleh Fachiyah (Dept Biologi, FMIPA UB)

catatan: tulisan ini merupakan intisari dari berbagai sumber

Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan  wewenang   untuk   melakukan   pengelolaan   laboratorium   pendidikan   yang   diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh  oleh pejabat yang berwenang. Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran.

Dasar hukum:

  1. UU Nomor 8   Tahun 1974   tentang   Pokok-Pokok  Kepegawaian
  2. UU  Nomor   43  Tahun   1999   tentang jabatan Fungsional
  3. UU   Nomor   20  Tahun  2003      tentang   Sist  Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ttg Kenaikan Pangkat
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ttg Formasi PNS
  7. Permenpan dan RB No 03 tahun 2010 ttg Jabfung PLP dan AK
  8. Perat Bersama Mendiknas dan Ka BKN no 02/V/PB/2010 dan No 13 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan  dan angka kreditnya

TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan, pengoperasian peralatan, penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan, perlatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. (Rumpun Jabatan Berdasarkan Kepres No 87 Tahun 1999 Rumpun Pendidikan Lainnya).

TIPE LABORATORIUM

  • Laboratorium Tipe I untuk Sekolah dasar dan menengah
  • Laboratorium Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.
  • Laboratorium Tipe III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.
  • Laboratorium Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan umum

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat keterampilan dan tingkat keahlian.

  1. Jenjang jabatan PLP tingkat keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: PLP Pelaksana;PLP Pelaksana Lanjutan; danPLP Penyelia.
  2. Jenjang jabatan PLP tingkat keahlian dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:PLP Pertama;PLP Muda; dan PLP Madya.

 

PANGKAT DAN GOLONGAN

  • PLP tingkat keterampilan yaitu:
  • PLP Pelaksana:
    Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  • PLP Pelaksana Lanjutan:
    Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • PLP Penyelia:
    Penata, golongan ruang III/c; dan
    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • PLP tingkat keahlian yaitu:
  • PLP Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • PLP Muda:
    Penata, golongan ruang III/c; dan
    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • PLP Madya:
    Pembina, golongan ruang IV/a;
    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

 

NILAI ANGKA KREDIT

  • Unsur dan sub unsur kegiatan PLP yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
    Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

 

  • TUGAS PLP meliputi:
  1. pengajar/pelatih di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium;
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLP;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya

 

  • Pengelolaan laboratorium, meliputi:
  1. perancangan kegiatan laboratorium;
  2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;
  3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;
  4. pengevaluasian sistem kerja laboratorium; dan
  5. pengembangan kegiatan laboratorium.
  • Pengembangan profesi PLP, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. penyusunan standar dan/atau pedoman pengelolaan laboratorium;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium; dan
  5. perolehan sertifikat profesi.

 

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PLP

Impassing atau penyesuaian

  • Pengangkatan dlm Jafung bagi PNS yang melaksanakan tugas pokok JabFung tsb ditetapkanà jenjang jab sesuai dg pangkat yg dimiliki

Pengangkatan pertama

  • Pengangkatan untuk mengisi formasi melalui CPNS

 

Perpindahan dari jabatan lain

  • Pengangkatan yang dilakukan melalui perpindahan dari JS atau JF lain ke dlm JF PLP

 

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN:

  • Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan PLP

 

KETENTUAN IMPASSING

 

  • Untuk PLP tingkat keterampilan:
  1. Berijazah paling rendah SMA atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Untuk PLP tingkat keahlian:
  1. Berijazah paling rendah S1/Diploma IV atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

PENILAIAN PRESTASI KERJA:

  • Penilaian prestasi kerja PLP ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai
  • Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun

 

PERIODE PENILAIAN/ PENETAPAN ANGKA KREDIT

  • Paling kurang 2x setahun: Januari dan Juli
  • Januari untuk kenaikan pangkat April
  • Juli untuk kenaikan pangkat  Oktober
  • Penilaian dan penetapan angka kredit PLP dilakukan paling kurang 1(satu) kali dlm setahun

 

SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN

Kenaikan Pangkat

  • Sekurang2nya DUA thn dalam Pangkat
  • Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
  • DP3 bernilai baik

Kenaikan Jabatan

  • Sekurang2nya SATU thn dalam Jabtan
  • Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
  • DP3 bernilai baik

 

BATAS USIA PENSIUN

  • Batas usia pensiun adalah 56 tahun
  • Secara selektif dpt dilakukan evaluasi perpanjangan  batas usia pensiun sd 58-60-65, bila
  1. Kaderisasi
  2. Kompetensi
  3. Kesehatan

 

DAFTAR PUSTAKA DARI BERBAGAI SUMBER PUSTAKA TERKAIT

PERATURAN_BERSAMA_Mendiknas_BKN

PERATURAN_BERSAMA_Mendiknas_BKN-LAMPIRAN_I

PERATURAN_BERSAMA_Mendiknas_BKN-LAMPIRAN_II_

RSAMA_Mendiknas_BKN-LAMPIRAN_III_s_1__d_XVII

PENJELASAN ATAS INSTRUMEN UJI PETIK FORMASI PLP

INSTRUMEN UJI PETIK PLP

Sep

17

There’s an honor between trusted and being customer’s choice. we frame it all into our future achievement.

Malang, September 17′ 2012

Sep

17

 

JADUAL KULIAH MK TEKNIK ANALISIS GENETIKA MOLEKULER

PASCASARJANA BIOLOGI FMIPA MALANG

Pertemuan ke

Sub pokok bahasan

Metoda pembelajaran

Dosen
1 Overview molecular biology techniques. Lab. biosafety, basic  and sterile techniques, pippetting  test Lecture F
2 Basic analysis of DNA and RNA Lecture F
3 DNA Electrophoresis: Agorose & Polyacrilamide Lecture & practice F
4 Amplification DNA by PCR, RT-PCR and qPCR Lecture & practice F
5 DNA Cloning Techniques: Vector, DNA target, manipulation enzyme Lecture & practice ELA
6 DNA Reccombinant Transformation, microbe cell culture and single clone selection Lecture & practice ELA
7 Single clone of DNA Recombinant identification by PCR or RFLP Lecture & practice ELA
8 Middle test
9 Gene Expression DNA Recombinant: Basic Analysis of Protein Lecture SWD
10 Protein isolation and purifcation from clone Lecture & practice SWD
11 SDS PAGE Lecture & practice SWD
12 Immunoblotting: dot-blot and Western blot Lecture & practice W
12 Immnunohistochemistry Lecture W
14 S C L Report presentation TIM
15 S C L Report presentation TIM

MK TAGM untuk Pascasarjana S2 Biologi adalah MK implementasi IGN-TTRC UB Council Module 1 untuk Biologi Molekuler.

Tim Dosen:

Fatchiyah, M.Kes., PhD. (F, Koordinator), Dr.Ir.Estri Laras Arumingtyas, MScSt (ELA), Dr. Sri Widyarti, M.Si (SWD) dan Widodo, MS, Ph.D (W)

Acuan Bacaan

Arif IA, Bakir MA, Khan HA, Al Farhan AH, Al Homaidan AA, Bahkali AH, Sadoon MA, Shobrak M. A brief review of molecular techniques to assess plant diversity. Int J Mol Sci. 2010 May 10;11(5):2079-96.

Fatchiyah. Arumingtyas EL, Widyarti S, Rahayu S. Biologi Molekuler: Prinsip Dasar Analisis: Penerbit Erlangga, Jakarta. 2011.

Fierro AC, Vandenbussche F, Engelen K, Van de Peer Y, Marchal K.  Meta Analysis of Gene Expression Data within and Across Species. Curr Genomics. 2008 Dec;9(8):525-34.

Kremer A, Caron H, Cavers S, Colpaert N, Gheysen G, Gribel R, Lemes M, Lowe AJ, Margis R, Navarro C, Salgueiro F. Monitoring genetic diversity in tropical trees with multilocus dominant markers. Heredity. 2005 Oct;95(4):274-80.

Alves RR, Alves HN . The faunal drugstore: animal-based remedies used in traditional medicines in Latin America . J Ethnobiol Ethnomed. 2011 Mar 7;7:9.

Thomas TR, Kavlekar DP, LokaBharathi PA.Marine drugs from sponge-microbe association–a review.Mar Drugs. 2010 Apr 22;8(4):1417-68.

Finkeldey R, Leinemann L, Gailing O. Molecular genetic tools to infer the origin of forest plants and wood. Appl Microbiol Biotechnol. 2010 Feb;85(5):1251-8. Epub 2009 Nov 13.

Nellen, W. 2011. IGN-TTRC Biodiversity Molecular Biology module 1: training of trainers & student course. Implementation Indonesian German Network for Teaching, Training and Research Collaborations (IGN-TTRC) UB Council. Kassel University. German

 

WebLink: Genbank, SwissProt, etc

Sep

17

 

JADUAL KULIAH MK TEKNIK ANALISIS DNA FORENSIK DAN BARCODING

PASCASARJANA BIOLOGI FMIPA MALANG

Pertemuan ke

Sub pokok bahasan

Metoda pembelajaran

Dosen
1 Overview DNA Fingerprinting & DNA typing on Forensic Biology Lecture F
2 Genetic basis  of DNA typing (genomic or mtDNA) Lecture F
3 Forensic DNA typing system (CODIS, Y-chromosome, SNP, STR, SSP, DDGE) discussion of articles on forensic DNA testing F
4 Sample collection. extraction, purification, & storage Practice F/NK
5 DNA preparation and Sequensing Practice F/NK
6 Bioinformatic Analysis: DNA Seq analysis, alignment, phylogenetic tree Practice, online F/NK
7 Molecular data Interpretation (UPGM, stat analysis, Clad) Practice, online F/NK
8 Middle test    
9 Biomarker for animal DNA Barcoding analysis Lecture SH
10 DNA Barcoding analysis on animal molecular biodiversity and taxonomy discussion of articles on insect DNA Barcoding SH
11 DNA Barcoding analysis on animal molecular biodiversity and taxonomy discussion of articles on insect DNA Barcoding SH
12 Biomarker for microbe DNA Barcoding analysis Lecture NK
12 DNA Barcoding analysis on molecular biodiversity and taxonomy of microbe discussion of articles on microbe DNA typing & Barcoding NK
14 Biomarker for plant DNA Fingertyping and Barcoding analysis Lecture ELA
15 DNA Fingerprinting analayis on molecular biodiversity and taxonomy of plant discussion of articles on Plant DNA Fingerprinting ELA
16 DNA Fingerprinting analayis on molecular biodiversity and taxonomy of plant discussion of articles on Plant DNA Fingerprinting ELA

Tim Dosen:

Fatchiyah, M.Kes., PhD. (F, Koordinator), Dr.Ir.Estri Laras Arumingtyas, MScSt (ELA), Dr.Suharjono, MS (SH), dan Nia Kurniawan, MP, Ph.D. (NK)

Acuan Bacaan

Bashinski, J. “Laboratory Standards: Accreditation, Training, and Certification of Staff in the Forensic Context.” p. 159-173. Ballantyne J, Sensabaugh G. DNA Technology and Forensic Science, Cold Spring Harbor, NY: Cold Spring Harbor Press, 1989.

Balke,  M. and Schmidt S. 2012. Training of Trainers and Students Module II: DNA Barcoding Course material. Implementation of  Indonesian-German Network for Teaching, Training and Research Collaborations (IGN-TTRC) UB Councils. Zoologische Staatssammlung, Munchen. German

Hughey, J. Bio 13- Introduction To Forensic DNA Analysis Lecture Manual: Section 5052, Fall 2011.

Kobilinsky, L., Liotti, T. F. & Oeser-Sweat, J. DNA: Forensic and Legal Applications. Wiley-Interscience, New Jersey, 2004.  ISBN: 0471414786.

Kirby, L.T. 1990. DNA Fingerprinting: An Introduction.     W. H. Freeman.

Krawczak, M. & J. Schmidtke. 1994. DNA Fingerprinting.  Books International, Inc.

Moriniere, Jerome. 2012. Apractical lab manual for  molecularphylogenetics, barcoding and friends. Bavarian state collection of zoology. Zoologische Staatssammlung, Munchen. German

OSHA Bloodborne Pathogen Standard. 1992. Fisher Scientific.

Saferstein, R. 2001. Forensic Science Handbook.  Prentice Hall

Weedn VW, Roby RK. Forensic DNA Testing. Arch Pathol Lab Med 1993;117:486-491

 

Weblink:

http://www.plosone.org/article/info%3Adoi%2F10.1371%2Fjournal.pone.0014448

http://www.plosone.org/article/info%3Adoi%2F10.1371%2Fjournal.pone.0028832

http://fatchiyah.lecture.ub.ac.id

Sep

10

 

Penyususnan dokumen untuk laboratorium yang ingin disertifikasi memerlukan persiapan yang harus diperhitungkan baik materi maupun kulaitas. Dokumentasi merupakan suatu “istilah” yang kerap terdengar ketika kita berbicara tentang masa lampau, karena memang “istilah” ini erat hubungannya dengan aktivitas “merekam” suatu kegiatan. Namun dalam konteks “Dokumentasi SNI ISO/IEC 17025:2008”, yang dimaksud adalah bagaimana “menuangkan” sistem manajemen yang berlaku di suatu organisasi (laboratorium penguji/kalibrasi) dalam bentuk dokumen yang terdokumentasi berdasarkan ketentuan SNI ISO/IEC 17025:2008

Sep

10

Oleh Fatchiyah (Asesor KAN untuk ISO/IEC 17025:2008)

Beberapa universitas negeri maupun swasta telah memiliki sertifikasi laboratorium SNI/IEC 17025:2008. Dan UB sebagai salah satu universitas negeri baru mempunyai satu laboratorium testing yang tersertifikasi ISO 17025:2008. Untuk itu bila beberapa laboratorium yang dimiliki UB baik tingkat universitas, fakultas maupun jurusan menginginkan untuk memperoleh sertifikasi ISO, maka alankah lebih baiknya kalo dipersiapkan dokumennya sesuai dengan ruang lingkup yang diginakan di masingmasing laboratorium, misal:

1. Bila terkait dengan laboratorium uji atau kaliberasi maka SNI ISO/IEC 17025:2008

2. Bila terkait dengan bahan medik dan lingkungannya! Gunakan ISO 14025:2006

3. Bila terkait dengan klinik atau rumah sakit yang memiliki labratorium medik, gunakan ISO 15189:2007

4. Ruang lingkup lain sesuai yang ditetapkan oleh KAN

Semua ISO yang dipilih untuk mendapatkan sertifikasi dari KAN harus memenuhi syarat dan aturan yang ditetapkan dalam  ISO 17020:1998 dan dokumen berikut http://202.158.23.130/kan/doc/General/KAN%2001_Syarat%20dan%20Aturan%20Lab%20Feb%202012%20(IN).pdf

Sehingga, bagi laboratorium di UB yang ingin mendapatkan sertifikasi, dapat mempersiapkan dengan baik.

Sedangkan tentang KEBIJAKAN KAN MENGENAI KLASIFIKASI KETIDAKSESUAIN adalah http://202.158.23.130/kan/doc/Guide/G-02%20KAN%20Guide%20on%20Classification%20on%20NC’s%20Issue%2010%20Februari%202012.pdf